Putar Musik Legal,
Tanpa Ribet

MusikSah mendeteksi musik yang diputar di tempat usaha Anda secara otomatis dan melaporkannya ke LMKN. Anda tetap putar musik favorit — kami yang urus legalitasnya.

🎵 Terdeteksi: Kopi Dangdut — Fahmi Shahab

Kenapa Bisnis Anda Butuh Ini?

⚠️

Risiko Denda

Memutar musik di tempat usaha tanpa lisensi melanggar UU Hak Cipta No. 28/2014. Denda bisa mencapai ratusan juta rupiah.

📋

Pelaporan Rumit

Mencatat setiap lagu yang diputar secara manual? Tidak praktis. LMKN butuh laporan detail untuk distribusi royalti.

🎵

Ingin Tetap Bebas Putar Musik

Banyak solusi mengharuskan pakai playlist tertentu. Dengan MusikSah, putar musik apa saja dari Spotify, YouTube, atau USB — kami yang deteksi.

Cara Kerja

Tiga langkah mudah untuk musik legal di tempat usaha Anda

1
📝

Berlangganan

Pilih paket sesuai kebutuhan bisnis Anda. Kami pasang perangkat pendeteksi kecil di venue Anda.

2
🎶

Putar Musik

Putar musik apa saja dari sumber mana saja — Spotify, YouTube, USB, radio. Perangkat kami mendengarkan dan mengenali lagu secara otomatis.

3
📊

Kami Laporkan ke LMKN

Laporan detail otomatis dikirim ke LMKN setiap bulan. Royalti tersalurkan, bisnis Anda aman secara hukum.

Fitur Unggulan

🎙️

Deteksi Otomatis

Perangkat kami mengenali lagu dari audio ambient — tidak perlu integrasi dengan sistem musik Anda.

📄

Laporan LMKN

Laporan format LMKN dibuat otomatis setiap bulan dalam format PDF, Excel, atau CSV.

📊

Dashboard Real-time

Pantau musik yang diputar di semua venue Anda secara real-time lewat dashboard web.

🏢

Multi-Venue

Kelola banyak lokasi dari satu akun. Cocok untuk chain restaurant, franchise, atau hotel group.

🎤

Live Event

Deteksi juga berfungsi untuk live music dan event — semua tercatat untuk pelaporan royalti.

🇮🇩

Musik Lokal

Database kami mencakup jutaan lagu termasuk musik Indonesia — dangdut, pop Indo, dan genre lokal lainnya.

Harga

Investasi kecil untuk ketenangan hukum bisnis Anda

Starter
Rp 299.000 /bln/venue

Untuk kafe dan restoran kecil

  • 1 venue
  • Laporan bulanan
  • Dashboard dasar
  • Email support
Pilih Starter
Enterprise
Hubungi Kami

Untuk hotel chain, mal, dan jaringan besar

  • Venue tak terbatas
  • Akses API
  • Account manager khusus
  • SLA & onboarding
Hubungi Sales

Pertanyaan Umum

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah badan yang mengelola royalti musik di Indonesia. Setiap tempat usaha yang memutar musik wajib membayar royalti dan melaporkan lagu yang diputar sesuai UU Hak Cipta No. 28/2014.

Tidak! Itu keunggulan MusikSah. Putar musik dari sumber mana saja — Spotify, YouTube Music, Apple Music, USB, bahkan radio FM. Perangkat kami mendeteksi lagu dari audio yang terdengar di ruangan.

Kami menggunakan perangkat kecil berbasis Raspberry Pi dengan mikrofon. Ukurannya sebesar telapak tangan dan hanya mendengarkan audio untuk identifikasi lagu — tidak merekam percakapan.

Tidak. Perangkat hanya mengirim cuplikan audio pendek (12 detik) ke server untuk dicocokkan dengan database lagu. Audio tidak disimpan setelah proses identifikasi selesai. Privasi pelanggan Anda terjaga.

Perangkat kami bisa menyimpan data sementara saat offline dan mengirimkan laporan saat koneksi pulih. Bandwidth yang dibutuhkan sangat kecil karena hanya mengirim cuplikan audio pendek.

Pemasangan hanya butuh 15-30 menit. Tim kami datang, pasang perangkat, hubungkan ke WiFi, dan pastikan sistem berjalan. Tidak perlu instalasi software di perangkat musik Anda.

MusikSah membantu pelaporan, bukan menggantikan pembayaran royalti. Anda tetap perlu membayar lisensi ke LMKN, tapi MusikSah membuat proses pelaporan menjadi otomatis dan akurat sehingga pembayaran royalti tepat sasaran.

Siap Putar Musik dengan Tenang?

Mulai dari Rp 299.000/bulan. Pasang dalam 30 menit. Tanpa ribet.